Sunday, October 27, 2013

Pengertian Pariwisata



Pariwisata menyangkut perpindahan manusia. Perpindahan tersebut terbagi menjadi 2 yaitu perpindahan dalam negeri yang disebut “pariwisata domestik” atau perpindahan dari dan menuju luar negeri yang disebut “pariwisata internasional”.
        Pariwisata domestic dan pariwisata internasional berhubungan dengan travel atau perjalanan, baik melalui darat, air, rel, atau udara. Oleh karena itu, pariwisata dan perjalanan sepenuhnya memiliki hubungan.
        Tentunya tidak semua orang yang melakukan perjalanan disebut turis atau wisatawan, dan pada kenyataannya tidak ada yang mencakup seluruh pengertian dari pariwisata.
        Berikut dua pengertian dari Pariwisata:
1.    Institute Of Tourism( sekarang Tourism Society in Britain) pada tahun 1976 merumuskan : “ Pariwisata adalah kepergian orang –orang sementara dalam jangka waktu pendek ketempat – tempat tujuan di luar tempat tinggal dan bekerja sehari – harinya serta kegiatan – kegiatan mereka selama berada di tempat – tempat tujuan tersebut ; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud , termasuk kunjungan seharian atau darmawisata / ekskursi.
2.    The International Conference on Leisure-Recreation-Tourism pada tahun 1981 merumuskan: “Pariwisata dapat didefenisikan sebagai aktivitas khusus yang dipilih dan dilakukan di  luar lingkungan rumah. Periwisata dapat atau tidak dapat termasuk bermalam jauh dari rumah.
Sayangnya, secara umum disetujui bahwa tidak satupun menjelaskan secara luas definisi yang tepat. Sifat atau ciri dari aktivitas yang di maksud tidak dijelaskan secara spesifik, selain itu juga tidak dijelaskan jarak yang ditempuh seseorang dalam suatu perjalanan sebelum diklasifikasikan sebagai turis.
        Apakah seorang ibu rumah tangga yang memilih untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan sejauh 5, 10, 15, 20 kilometer, atau lebih disebut turis? Ataukah seorang yang melakukan perjalanan pada jarak tertentu dengan tujuan untuk melakukan kejahatan juga disebut turis?
        Selain itu seseorang yang melakukan perjalanan pulang pergi sejauh 20 kilometer untuk bekerja melalui jalan darat atau kereta, 5 sampai 6 hari per minggu tidak mengklasifikasikan dirinya sebagai seorang turis, namun pada defenisi di atas dia sudah diklasifikasikan menjadi seorang turis.
Kedua defenisi di atas juga tidak memberikan durasi maksimal bagi seseorang yang keluar dari Negara asal dan tinggal di Negara lain sebelum tidak lagi di anggap sebagai seorang turis (biasanya 12 bulan.). sekalipun defenisi yang pasti mengenai pariwisata tidak mungkin tercapai, defenisi secara ‘teknik’ untuk keperluan statistik sudah dapat tercapai.



Sumber: Cambridge International Collage
Tourism and Travel Agency Management 

No comments:

Post a Comment